Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas terhadap 27.334 konten terkait judi online (judol) yang beredar di media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani perjudian online yang semakin marak di masyarakat.
Penindakan Konten Judi Online
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto menjelaskan bahwa puluhan ribu konten tersebut telah diambil tindakan oleh pihaknya. Konten-konten tersebut berasal dari laporan instansi atau lembaga aduan masyarakat serta patroli siber yang dilakukan oleh Kemkomdigi.
“Dalam dua hari terakhir, direktorat jenderal aplikasi informatika telah berhasil menurunkan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online,” ujar Marroli dalam keterangan resminya.
Rincian Penindakan Konten
Marroli juga menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah berhasil menurunkan sebanyak 352.719 konten judi online. Rincian penindakan tersebut meliputi 352.572 konten pada website dan IP address, 14.915 konten atau akun pada platform meta, 7.473 file sharing, 3.039 konten pada platform Google atau YouTube, 1.512 konten pada platform X, 136 konten pada Telegram, dan 61 konten perjudian online di platform TikTok.
“Secara akumulatif, sejak tahun 2017 hingga 22 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil memblokir hampir 5.232.087 konten terkait judi online,” tambahnya.
Blokir Akun Instagram
Selain menindak konten-konten judi online, Kemkomdigi juga telah memblokir ratusan ribu akun pada platform Instagram yang terafiliasi dengan situs judi online. Akun-akun tersebut aktif melakukan promosi judi online dan mempengaruhi masyarakat untuk terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Beberapa akun yang telah diblokir antara lain @aboutjapan.drama dengan pengikut hampir 456.000, @sepuh_majoong dengan 1.100 pengikut, dan @wulancimoci dengan 142.000 pengikut. Tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian online dan menjaga agar masyarakat tidak terprovokasi untuk terlibat dalam praktik tersebut.
Dukungan Masyarakat dalam Melawan Perjudian Online
Kemkomdigi menyadari bahwa melawan perjudian online membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten promosi judi online yang mereka temui di media sosial.
“Bapak dan Ibu semua, jika menemukan konten promosi tentang judi online, mohon segera laporkan melalui WhatsApp chatbot stop judi online di nomor 081110015080 atau melalui halaman website aduankonten.id atau kontak WhatsApp di nomor 08119224545,” pesan Marroli.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menindak konten judi online, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir dan tidak merusak moralitas masyarakat. Dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi semua pengguna.
Mari bersama-sama melawan perjudian online dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam bermedia sosial. Semoga langkah-langkah pemerintah dapat memberikan efek positif dalam mengurangi praktik perjudian online di Indonesia.