banner 728x250

24 Tersangka Dalam Kasus Judol Komdigi Sudah Berhasil Ditangkap, Termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan Mantan Komisaris BUMN

banner 120x600
banner 468x60

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah oknum yang memiliki peran penting dalam jaringan judi online tersebut.

Barang Bukti Senilai Rp76 Miliar Disita

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024), disebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah berhasil disita dari kasus judi online Komdigi. Barang bukti tersebut termasuk uang tunai senilai Rp76 miliar dan lukisan. Hal ini menunjukkan besarnya skala perjudian online yang terlibat dalam kasus tersebut.

banner 325x300

Peran Para Tersangka

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan judi online tersebut. Mereka mulai dari mengumpulkan situs, pembinaan website, hingga melakukan pencucian uang. Salah satu tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas memiliki peran khusus dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Identitas Tersangka

Selain Alwin Jabarti Kiemas, tersangka lain yang terlibat dalam kasus judi online Komdigi adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang eks Komisaris BUMN. Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya dalam jaringan tersebut.

Peran Para Tersangka

Dari total 24 tersangka yang berhasil ditangkap, empat di antaranya merupakan bandar atau pengelola website judi, tujuh merupakan agen pencari website judi, tiga merupakan pengepul website, dua merupakan penyaring website judi, sembilan merupakan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran, dan dua merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator Jaringan Judi Online

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah tersangka berinisial T, yang merupakan koordinator dari pengepul website judi online. Perannya dalam jaringan tersebut sangat penting dan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kasus judi online Komdigi yang melibatkan 24 tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa perjudian online masih menjadi masalah serius di Indonesia. Langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan ini patut diapresiasi. Semoga dengan adanya penindakan ini, kasus-kasus judi online dapat diminimalisir dan tidak merugikan masyarakat lagi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *