banner 728x250

Propam Polri Berharap Memori Banding 36 Polisi yang Terlibat Kasus Penyiksaan Warga Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kasus pemerasan yang melibatkan warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah menimbulkan dampak serius bagi 36 anggota Polri. Mereka dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan harus menyusun memori banding atas putusan tersebut.

Persiapan Memori Banding

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut diminta untuk menyusun memori banding dalam waktu 21 hari setelah pembacaan putusan sidang KKEP. Hal ini merupakan proses yang harus dilalui sebelum Komisi Banding dibentuk untuk meninjau kasus tersebut.

banner 325x300

Penegakan Kode Etik Profesi

Polri memberikan sanksi tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi yang diberikan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat hingga demosi.

Proses Sidang Etik

Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap 36 anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan warga Malaysia. Dari jumlah tersebut, 32 anggota telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi. Prosedur ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme dalam institusi kepolisian.

Tindak Lanjut Penanganan Kasus

Setelah memori banding rampung, Komisi Banding akan mulai bekerja untuk meninjau kasus tersebut. Proses ini melibatkan hakim yang akan mempelajari kasus dan memutuskan apakah sanksi yang diberikan telah sesuai. Dengan adanya proses banding, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Kasus pemerasan yang melibatkan warga Malaysia dan anggota Polri merupakan peringatan bagi seluruh aparat kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi etika dan kode etik profesi. Proses banding yang dilakukan menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum. Semoga proses ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

banner 325x300
READ  Lonjakan Kasus Infeksi Flu dan HMPV Membuat Rumah Sakit di Eropa dan AS Kembali Wajib Menggunakan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *