banner 728x250

Keputusan Presiden tentang Biaya Haji 2025: Besaran Biaya di Setiap Embarkasi

Keputusan Presiden tentang Biaya Haji 2025: Besaran Biaya di Setiap Embarkasi
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 12 Februari 2025, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah resmi terbit. Keppres ini sangat penting dalam mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

banner 325x300

Detail Keputusan Presiden

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kenyamanan dan keamanan para jemaah haji selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

Berdasarkan Keppres ini, besaran Bipih untuk Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berbeda-beda tergantung dari embarkasi yang dipilih. Beberapa contoh besaran Bipih per embarkasi adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Selain Bipih, BPIH juga merupakan bagian penting dalam perhitungan biaya haji. BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi bersumber dari Nilai Manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih. Besaran BPIH ini mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.

Respon dari Kepala BP Haji

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025. Ia menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan haji tahun ini dan berharap agar para jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan lancar.

Kuota Haji Indonesia 2025

Dalam Keputusan Presiden ini juga disebutkan bahwa Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia Tahun 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. Hal ini menunjukkan kepercayaan dari pihak Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji dari Indonesia.

Kesimpulan

Dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, diharapkan proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Semoga para jemaah haji dapat merasakan keberkahan dan kesucian dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

(cip)

banner 325x300
READ  Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok Plaza melalui DNA: Dari Kasir hingga Influencer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *