banner 728x250

Ancaman Paksa untuk Firli Bahuri yang Sering Mangkir Pemeriksaan

Ancaman Paksa untuk Firli Bahuri yang Sering Mangkir Pemeriksaan
banner 120x600
banner 468x60

Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini berada dalam sorotan publik setelah berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Hal ini membuatnya berpotensi untuk dijemput paksa oleh penyidik KPK.

Riwayat Kasus Firli Bahuri

Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Meskipun demikian, tidak dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

banner 325x300

Kepastian Penjemputan Paksa

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri sudah ada dalam proses hukum yang sebenarnya. Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya untuk melaksanakan penjemputan paksa tersebut.

Keyakinan atas Kasus Firli Bahuri

Cahyono juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Alat bukti yang ada dianggap kuat dan berkualitas, sehingga membuat Kortas Tipidkor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Penutup

Demikianlah informasi terkait dengan kasus Firli Bahuri yang sedang hangat diperbincangkan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi tegaknya hukum di Indonesia. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *