banner 728x250

Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Dikuatkan setelah Praperadilan Ditolak

Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Dikuatkan setelah Praperadilan Ditolak
banner 120x600
banner 468x60

Pada Kamis (13/2/2025), Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024. Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai implikasi yang perlu diperhatikan.

Proses Praperadilan dan Putusan Hakim

Proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap KPK dimulai pada Jumat, 10 Januari 2025, dan berakhir dengan putusan hakim pada Kamis, 13 Februari 2025. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan tersebut.

banner 325x300

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Keputusan ini sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Implikasi Putusan Hakim

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, berbagai implikasi muncul dalam kasus ini. Pertama, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, putusan hakim ini juga menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak terbukti sebagai perbuatan sewenang-wenang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menguatkan legitimasi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Reaksi dari Pihak Terkait

Setelah putusan hakim diumumkan, berbagai reaksi muncul dari pihak terkait. Tim pengacara Hasto Kristiyanto menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut dan berencana untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, KPK menyambut baik keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan hakim telah memperkuat integritas lembaga dan menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penutup

Keputusan hakim dalam menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap dilakukan secara adil dan transparan. Implikasi dari putusan ini akan memengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam memerangi korupsi di Indonesia.

banner 325x300
READ  Pengamanan Obvitnas PetroChina Diraih Skor 95,06% dari Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *