Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Proses Penahanan
Nikita Mirzani dan Mail langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari dengan alasan objektif berdasarkan bukti yang cukup, alat bukti yang ada, dan pertimbangan subjektif dari penyidik.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen, flash disk, handphone, dan hasil ekstraksi barang digital. Sebanyak 16 saksi juga telah diperiksa terkait laporan tersebut. Ade Ary juga menjelaskan bahwa masih ada dua terlapor lain dalam kasus tersebut, yaitu dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif), yang masih dalam proses pendalaman sebelum menaikkan status hukum mereka.
Pelaporan Reza Gladys
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses Penyidikan
Proses penyidikan terus berjalan dengan pendalaman fakta-fakta, pengumpulan bukti, dan pelengkapan berkas perkara. Penyidik terus bekerja untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Kesimpulan
Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam penahanan Nikita Mirzani, kasus ini menjadi perhatian publik. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan keadilan harus ditegakkan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini.