banner 728x250

“Kasus PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa: Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM”

"Kasus PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa: Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM"
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah laporan mengejutkan datang dari Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) terkait tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Pada Kamis, 6 Maret 2025, Yandri Susanto dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Pertepedesia.

Alasan Pelaporan

banner 325x300

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena Yandri diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping desa. Para pendamping desa ini sebelumnya telah dikontrak selama bertahun-tahun sesuai Undang-Undang Desa yang berlaku.

Analisis Aduan

Anis menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis dan menindaklanjuti aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Walaupun membutuhkan waktu, Komnas HAM akan memastikan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serius.

Reaksi Pertepedesia

Hendriyatna, perwakilan Pertepedesia, mempertanyakan alasan Kemendes melakukan PHK sepihak terhadap para pendamping desa. Menurutnya, tindakan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, padahal para pendamping desa tidak melanggar hukum apapun.

Pemilu 2024

Beberapa anggota Pertepedesia telah maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun, langkah mereka sudah mendapatkan izin resmi dari lembaga terkait seperti KPU dan Bawaslu.

Pelanggaran HAM

Hendri menyatakan bahwa langkah Kemendes melakukan PHK sepihak terhadap tenaga pendamping desa merupakan pelanggaran HAM. Ia menekankan bahwa setiap individu berhak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak.

Kesimpulan

Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia harus tetap dijunjung tinggi. Tindakan sepihak seperti PHK terhadap tenaga pendamping desa harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak melanggar prinsip-prinsip HAM yang ada.

Akhir Kata

Sebagai masyarakat yang hidup dalam sebuah negara hukum, penting bagi semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Aksi Unjuk Rasa Ribuan Tenaga Honorer R2 dan R3 Tutup Jalan Gatsu Menuju Slipi

Terima kasih atas perhatiannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *