Profil Dadang Iskandar
AKP Dadang Iskandar adalah seorang polisi yang saat ini menjadi sorotan banyak orang setelah melakukan penembakan terhadap sesama polisi di Solok Selatan. Kejadian ini terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan dan menimbulkan kontroversi yang cukup besar.
Laporan Harta Kekayaan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadang Iskandar melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2020. Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 445 juta, dengan rincian berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas.
Gaji AKP Dadang Iskandar
Dadang Iskandar, yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan tergolong dalam Perwira Pertama, memiliki gaji antara Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100. Gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Tunjangan
Selain gaji, Dadang Iskandar juga menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari pendapatannya. Beberapa tunjangan yang diterima oleh Perwira Polri termasuk Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun. Dengan berbagai tambahan ini, total pendapatan Dadang Iskandar sebagai seorang polisi cukup signifikan.
Reaksi Masyarakat
Keberadaan Dadang Iskandar dan kontroversi seputar penembakan yang dilakukannya telah menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan moralitas dan etika seorang polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota kepolisian.
Kesimpulan
Dari laporan harta kekayaan dan informasi mengenai gaji dan tunjangan AKP Dadang Iskandar, terlihat bahwa sebagai seorang polisi dengan pangkat Perwira Pertama, Dadang Iskandar memiliki penghasilan yang cukup besar. Namun, tindakan yang dilakukannya dalam kasus penembakan menunjukkan sisi gelap yang patut dipertanyakan dari seorang penegak hukum.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kompleksitas kehidupan seorang polisi dan pentingnya menjaga moralitas serta etika dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.