loading…
Putusan Hakim terhadap Praperadilan Tom Lembong
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah tanggapan dari Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
Tanggapan Nasir Djamil
Nasir Djamil mengungkapkan harapannya terkait putusan hakim tersebut. Ia berharap putusan tersebut bukanlah hasil dari tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong. “Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan putusan pesanan dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir dalam wawancara pada Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa ia akan menghormati putusan tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa sulit untuk menentukan apakah putusan tersebut ideal atau tidak.
Reaksi Terhadap Putusan
Nasir Djamil juga menyoroti independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ia mengakui bahwa hakim memiliki wewenang dan independensi untuk memberikan keputusan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ideal atau tidaknya sebuah putusan merupakan hal yang sangat subjektif.
Penilaian Subjektif dalam Putusan Hakim
Nasir Djamil menjelaskan bahwa penilaian mengenai keadilan sebuah putusan hakim dapat sangat subjektif. Meskipun hakim memiliki independensi dalam memberikan keputusan, namun penilaian mengenai keadilan dan idealisme putusan tersebut dapat berbeda-beda bagi setiap individu.
Penutup
Dalam konteks putusan praperadilan terhadap Tom Lembong, Nasir Djamil menekankan pentingnya menghormati keputusan hakim. Meskipun terdapat perbedaan penilaian mengenai ideal atau tidaknya sebuah putusan, namun independensi hakim harus tetap dihormati dalam sistem peradilan kita.
(rca)