banner 728x250

AKP Dadang Iskandar Dipecat karena Menembak Rekan Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan

AKP Dadang Iskandar Dipecat karena Menembak Rekan Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 26 November 2024, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Keputusan ini diambil setelah Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Detail Kejadian

Motif penembakan yang mengakibatkan kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar. Penembakan tersebut terjadi di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

banner 325x300

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa motif penembakan tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan Kabag Ops terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban terhadap rekanannya. Dadang meminta bantuan kepada Kapolres untuk membebaskan rekanannya, namun permintaannya tidak direspons sehingga terjadilah penembakan tragis tersebut.

Putusan Sidang KKEP

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar. Putusan ini merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dadang dalam kasus penembakan tersebut.

Sandi juga menekankan pentingnya penegakan aturan di internal Polri, di mana siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PTDH diberikan tanpa pandang bulu kepada anggota Polri yang melanggar kode etik dan merugikan institusi kepolisian.

Dampak Keputusan Terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dadang Iskandar sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan akan berdampak pada karir dan reputasi profesionalnya. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas kepolisian.

Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo, telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindakan melanggar kode etik. Keputusan KKEP terhadap Dadang Iskandar menjadi contoh bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi di institusi kepolisian.

Kesimpulan

Kasus penembakan di Polres Solok Selatan yang melibatkan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar merupakan peristiwa tragis yang mengguncang institusi kepolisian. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dadang menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melanggar kode etik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas kepolisian.

Penegakan aturan dan hukum di internal Polri harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja di Polri agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *