Sebuah tragedi mengerikan terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, ketika seorang oknum anggota Polri berinisial N membunuh ibu kandungnya. Kejadian ini mengejutkan banyak orang dan menimbulkan rasa ngeri di masyarakat sekitar.
Detail Peristiwa
Pada Minggu malam, 1 Desember 2024, korban yang merupakan seorang ibu berinisial HS sedang melayani di warungnya. Seorang saksi yang sedang berbelanja melihat dari belakang pelaku, oknum Polri berinisial N, mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Tanpa belas kasihan, pelaku kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri karena takut akan keselamatannya.
Pelarian Pelaku
Setelah melakukan perbuatannya, oknum tersebut melarikan diri dengan mobil pikap. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku memarkirkan mobilnya di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi di sekitar lokasi.
Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Proses Hukum
Oknum anggota Polri berinisial N akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Proses hukum masih terus didalami melalui penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dampak di Masyarakat
Kejadian tragis ini tentu meninggalkan dampak yang sangat besar di masyarakat Cileungsi dan sekitarnya. Banyak orang yang terkejut dan merasa sedih atas peristiwa ini. Kasus seperti ini juga membuat masyarakat semakin waspada dan khawatir terhadap keamanan di sekitar mereka.
Kesimpulan
Tragedi pembunuhan ibu kandung oleh oknum anggota Polri di Cileungsi, Bogor, merupakan peristiwa yang sangat menyedihkan dan mengejutkan. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.