Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini berada dalam sorotan publik setelah berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Hal ini membuatnya berpotensi untuk dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Riwayat Kasus Firli Bahuri
Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Meskipun demikian, tidak dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Kepastian Penjemputan Paksa
Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri sudah ada dalam proses hukum yang sebenarnya. Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya untuk melaksanakan penjemputan paksa tersebut.
Keyakinan atas Kasus Firli Bahuri
Cahyono juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Alat bukti yang ada dianggap kuat dan berkualitas, sehingga membuat Kortas Tipidkor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal yang Menjerat Firli Bahuri
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Penutup
Demikianlah informasi terkait dengan kasus Firli Bahuri yang sedang hangat diperbincangkan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi tegaknya hukum di Indonesia. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.