Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) telah memutuskan untuk mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 1 ini sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Jateng ke MK dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Alasan di Balik Penarikan Gugatan
Hendi mengkonfirmasi penarikan gugatan tersebut pada Hari Senin, 13 Januari 2025. Namun, dia belum memberikan penjelasan detail terkait alasan di balik penarikan permohonan tersebut. “Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” katanya.
Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam Pilkada Jateng
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mencurigakan dalam Pilkada Jateng. Hal ini menjadi salah satu alasan Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Jateng ke MK.
“Untuk di Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11 Desember 2024).
Persiapan Saksi-saksi dalam Sidang MK
Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihak Andika-Hendrar Prihadi telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilkada. Meskipun tidak memberikan detail lebih lanjut, mereka telah menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut akan memberikan bukti yang kuat dalam sidang.
Perolehan Suara Pasangan Calon
Berdasarkan hasil penetapan suara KPU Jateng, pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, berhasil unggul dengan perolehan 11.390.191 suara sah. Sementara itu, Andika-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.830.084 suara sah.
Penutup
Dengan pencabutan gugatan Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi telah menunjukkan sikap yang bijaksana dan mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung. Meskipun demikian, keterlibatan APH dalam pilkada tetap menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Semoga keputusan ini membawa kedamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(jon)