Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki harapan besar untuk dapat mengikuti proses Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan melalui berbagai upaya, termasuk memberikan karangan bunga pada tiga lokasi strategis di Jakarta.
Aspirasi Perhimpunan PPNPN
Aspirasi tersebut disampaikan dengan harapan agar Jaksa Agung dan para pemangku kebijakan yang ada dapat memperhatikan kondisi para PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya menghadapi ancaman akan dialihkan menjadi outsourcing.
Menurut Abdul, para PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia merasa terpinggirkan karena tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, para pegawai PPNPN telah mengabdi puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia dan merasa sangat menguasai pekerjaan yang mereka lakukan.
Tuntutan dan Harapan
Abdul juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis bagi para PPNPN di Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini berbeda dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver, dan petugas keamanan.
Para PPNPN berharap agar aspirasi mereka dapat dikabulkan dan mereka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK seperti pegawai PPNPN di instansi lain. Mereka juga menginginkan agar Kejaksaan Republik Indonesia membuka formasi PPPK teknis agar mereka dapat terlibat dalam proses tersebut.
Permintaan Keadilan
Abdul menegaskan bahwa para PPNPN di Kejaksaan Republik Indonesia merasa tidak adil karena tidak diberikan kesempatan yang sama dengan PPNPN di instansi lain untuk mengikuti seleksi PPPK. Mereka berharap agar pemerintah dan Jaksa Agung dapat memperhatikan kondisi mereka dan memberikan keadilan dalam hal ini.
Usia para PPNPN rata-rata sudah di atas 35 tahun, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti CPNS. Meskipun demikian, mereka telah mengabdi dengan setia selama puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia dan merasa sangat menguasai pekerjaan yang mereka lakukan.
Kesimpulan
Para PPNPN di Kejaksaan Republik Indonesia berharap agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperhatikan oleh pihak terkait. Mereka ingin diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK seperti pegawai PPNPN di instansi lain. Semoga harapan dan tuntutan mereka dapat segera terwujud demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(jon)