banner 728x250

Asri Welas Membawa Gugatan Perceraian Melawan Suami di Pengadilan Agama Depok

banner 120x600
banner 468x60

Asri Welas, seorang artis yang dikenal dalam dunia hiburan Tanah Air, telah menggugat cerai suaminya, Galiech Ridha Rahardja di Pengadilan Agama (PA) Depok. Gugatan cerai ini resmi didaftarkan sejak 5 November 2024.

Proses Gugatan Cerai

Gugatan cerai Asri Welas terhadap Galiech Ridha Rahardja telah menarik perhatian publik. Kabar gugatan cerai ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Samsudin. Ia menyatakan bahwa gugatan cerai tersebut telah terdaftar pada 5 November 2024.

banner 325x300

Sidang cerai perdana keduanya telah digelar di pengadilan. Namun, Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Mediasi dalam Proses Cerai

Selama proses cerai ini, mediasi menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh kedua belah pihak. Sidang cerai pasangan ini dilanjutkan dengan agenda mediasi. Namun, pada tanggal 26 November 2024, Asri Welas tidak hadir sedangkan suaminya hadir. Akibatnya, mediasi pun ditunda.

Alasan Gugatan Cerai

Meskipun proses cerai ini telah mencuri perhatian publik, alasan yang melatarbelakangi gugatan cerai Asri Welas terhadap Galiech Ridha Rahardja masih menjadi misteri. Samsudin, Humas Pengadilan Agama Depok, enggan untuk mengungkapkan alasan tersebut.

Perjalanan Pernikahan Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja

Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja menikah pada tahun 2007. Dari pernikahan mereka, mereka dikaruniai tiga orang anak laki-laki bernama Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja, dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja.

Penutup

Proses cerai Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja akan terus menjadi sorotan masyarakat. Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan dari kasus ini. Sebagai selebriti ternama, kehidupan pribadi Asri Welas selalu menjadi perhatian banyak orang. Semoga proses cerai ini dapat berjalan lancar dan damai bagi kedua belah pihak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *