Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pembahasan tersebut, Baleg memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia setelah dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).
Alasan Penggunaan Singkatan PMI
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, bertanya kepada tenaga ahli Baleg DPR mengenai pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut. Sturman ingin memastikan apakah singkatan PMI sudah menjadi standar dalam penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia.
Usulan Singkatan PMI
Menurut tenaga ahli Baleg DPR RI, mereka sebenarnya sempat mengusulkan penggunaan singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) dalam rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Komplain dari PMI
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, Jusuf Kalla juga mengkomplain ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI. Akhirnya, Baleg memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut dan lebih memilih untuk menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia.
Respon dan Pengertian Sturman
Sturman pun memahami keputusan tersebut dan menyadari bahwa penggunaan singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut dapat menyinggung pihak terkait. Oleh karena itu, Baleg DPR memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI dalam rancangan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kesimpulan
Dengan demikian, Baleg DPR telah mempertimbangkan dengan matang penggunaan istilah dalam rancangan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan untuk tidak menggunakan singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah yang diambil setelah pertimbangan yang matang dan menjaga keharmonisan dengan semua pihak terkait.
(shf)