Pengumuman Bapenda Jakarta tentang NPOPTKP dan BPHTB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penerbitan pengumuman ini merupakan langkah penting dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa Itu NPOPTKP?
Untuk memahami lebih dalam tentang NPOPTKP, perlu untuk mengenal terlebih dahulu konsep Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batas nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak. NJOP sendiri merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak seperti tanah dan bangunan.
Jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan. NJOPTKP memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah, Wasiat, atau Waris
Terdapat kebijakan khusus terkait NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah, wasiat, atau waris. Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini:
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Pertama
Untuk perolehan hak pertama selain hibah, wasiat, atau waris, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Kedua dan Seterusnya
Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP tidak diberikan.
Perolehan Hak oleh Lebih dari Satu Orang Penerima Hak
Jika terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, NPOPTKP untuk perolehan hak pertama tetap diberikan asalkan salah satu penerima hak tersebut belum pernah menerima hak sebelumnya.
Perolehan Hak Pertama Wajib Pajak di DKI Jakarta
Perolehan hak pertama yang dikenai NPOPTKP merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB.
Manfaat NPOPTKP dalam Perhitungan Pajak Properti
Nilai NPOPTKP memiliki peran penting dalam perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Dengan mengetahui NPOPTKP yang berlaku, pemilik properti dapat mengestimasi besarnya pajak yang harus disetor kepada pemerintah daerah.
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), pemilik properti dapat lebih siap dan terinformasi dalam menghadapi kewajiban pajak properti. Pemahaman yang baik tentang NPOPTKP juga dapat membantu dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan terkait properti yang dimiliki.