banner 728x250

Bawaslu Menyarankan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

banner 120x600
banner 468x60

Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan ini muncul setelah temuan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

banner 325x300

Penegakan Aturan Administrasi

Menurut Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, tindakan tersebut melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Desakan untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti didasari oleh pelanggaran tersebut.

Oknum Petugas Terlibat

Muslim Jaya Butarbutar juga mengungkapkan bahwa oknum petugas telah menggunakan lebih dari satu kali dalam mencoblos surat suara. Hal ini terbukti dengan temuan 20 kali mencoblos yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar telah terpenuhi.

Pemberhentian Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah adanya video viral dan temuan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Kesimpulan

Desakan Tim RIDO untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti menjadi sorotan utama dalam proses pemilihan umum. Penegakan aturan dan keberlangsungan demokrasi menjadi fokus utama dalam kasus ini. Semoga rekomendasi PSU dari Bawaslu dapat memberikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *