Pencegahan gratifikasi merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, telah menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji dengan menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).
Komitmen Gus Irfan dalam Pencegahan Gratifikasi
Gus Irfan menjelaskan bahwa sebagai pejabat negara, mereka harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah mengendalikan gratifikasi merupakan awal dari upaya pemberantasan korupsi. Gus Irfan menegaskan hal ini di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
BP Haji saat ini masih dalam proses transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, Gus Irfan melibatkan Itjen Kemenag untuk membantu dalam proses pencegahan gratifikasi. Keberadaan Itjen Kemenag dianggap sangat penting dalam memastikan tata kelola yang baik dalam BP Haji.
Apresiasi dari Darwanto terhadap Langkah Preventif
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memberikan apresiasi terhadap langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan. Menurut Darwanto, langkah ini positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
Gratifikasi dapat berupa berbagai bentuk pemberian seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya. Dalam penyelenggaraan pernikahan, pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.
Pentingnya Pelaporan Gratifikasi
Darwanto menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan. Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas.
Contoh bagi Pejabat Negara Lainnya
Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Semoga langkah pencegahan gratifikasi yang dilakukan oleh BP Haji dapat membawa perubahan positif dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.