Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun. Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa kebijakan ini tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.
Perubahan Usia Pensiun
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun pada 2019, naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.
Dukungan Kebijakan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.
Manfaat Jaminan Pensiun
Menurut PP 45/2015, setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua.
Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah mempertimbangkan beberapa hal dalam menetapkan aturan usia pensiun, seperti harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program jaminan pensiun.
Klaim Jaminan Pensiun
Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan total nilai sebesar Rp1,5 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, diharapkan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia semakin terjamin. Meskipun terdapat pro dan kontra, BPJS Ketenagakerjaan yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pekerja di tanah air.