banner 728x250

Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding Setelah Ditemosi 5 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, telah mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Keputusan ini diambil setelah keduanya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

banner 325x300

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Pada Selasa, 7 Januari 2025, digelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menetapkan Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama bersalah dalam kasus pemerasan tersebut. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengonfirmasi bahwa keduanya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Keterlibatan dalam Kasus Pemerasan

Dalam kasus pemerasan yang terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan dari tindakan hukum.

Sanksi yang Diberikan

Setelah melalui sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada sidang Komisi Kode Etik Polri serta pimpinan Polri. Selain itu, mereka harus mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratif meliputi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Pelanggaran Pasal Etik

Kedua polisi ini dijerat berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Video Terkait

Dengan kasus pemerasan yang melibatkan Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, Polri memberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika profesi. Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.

Sumber: SindoNews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *