banner 728x250

Cara Baru Laporkan Penjualan Kendaraan Bermotor Melalui Pajak Online, Yuk Simak!

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Lapor Jual Kendaraan Bermotor: Cara Melaporkan Penjualan Kendaraan Secara Online

Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)

banner 325x300

Ketika Anda menjual kendaraan bermotor, penting untuk melaporkannya agar terhindar dari pajak progresif ketika akan menambah kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan setelah penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Pemilik kendaraan dapat melaporkan penjualan kendaraan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Prosedur Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini menerapkan sistem lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses website tersebut melalui browser smartphone atau komputer PC,” ujarnya.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan penjualan kendaraan secara online:

Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

  1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
  2. Pilih Menu PKB

Semua nomor polisi yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak. Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!

Klik “Ajukan Lapor Jual” untuk Nopol yang dikehendaki.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil melaporkan penjualan kendaraan secara online. Dengan melaporkan penjualan kendaraan, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak terkena pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru.

Keuntungan Melaporkan Penjualan Kendaraan Secara Online

Melaporkan penjualan kendaraan secara online memiliki berbagai keuntungan, antara lain:

  • Memudahkan proses pelaporan
  • Mengurangi risiko terkena pajak progresif
  • Mempercepat proses administrasi
  • Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola data kendaraan bermotor

Penutup

Dengan adanya sistem lapor jual kendaraan secara online, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melaporkan penjualan kendaraan dan menghindari pajak progresif. Pastikan untuk selalu melaporkan penjualan kendaraan Anda agar terhindar dari masalah administrasi di masa depan.

Jadi, jangan lupa untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk menjual kendaraan bermotor.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *