loading…
Lapor Jual Kendaraan Bermotor: Cara Melaporkan Penjualan Kendaraan Secara Online
Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)
Ketika Anda menjual kendaraan bermotor, penting untuk melaporkannya agar terhindar dari pajak progresif ketika akan menambah kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan setelah penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Pemilik kendaraan dapat melaporkan penjualan kendaraan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Prosedur Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini menerapkan sistem lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses website tersebut melalui browser smartphone atau komputer PC,” ujarnya.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan penjualan kendaraan secara online:
Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online
- Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Pilih Menu PKB
Semua nomor polisi yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak. Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
Klik “Ajukan Lapor Jual” untuk Nopol yang dikehendaki.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil melaporkan penjualan kendaraan secara online. Dengan melaporkan penjualan kendaraan, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak terkena pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru.
Keuntungan Melaporkan Penjualan Kendaraan Secara Online
Melaporkan penjualan kendaraan secara online memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
- Memudahkan proses pelaporan
- Mengurangi risiko terkena pajak progresif
- Mempercepat proses administrasi
- Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola data kendaraan bermotor
Penutup
Dengan adanya sistem lapor jual kendaraan secara online, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melaporkan penjualan kendaraan dan menghindari pajak progresif. Pastikan untuk selalu melaporkan penjualan kendaraan Anda agar terhindar dari masalah administrasi di masa depan.
Jadi, jangan lupa untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk menjual kendaraan bermotor.