Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November. Sebagai persiapan penting sebelum mencoblos, Anda perlu memastikan diri sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan DPT secara online.
1. Mengakses Situs Resmi KPU
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif untuk verifikasi.
2. Memasukkan NIK dan Nomor HP
Setelah masuk ke situs, masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit nomor serta nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp. Anda akan menerima kode OTP melalui WhatsApp untuk proses verifikasi.
3. Verifikasi dan Konfirmasi
Salin atau tulis kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp KPU dan masukkan ke dalam situs. Klik ‘Konfirmasi’ dan tunggu beberapa saat hingga halaman menampilkan informasi lengkap mengenai data pemilih dalam DPT.
4. Informasi yang Ditampilkan
Informasi yang ditampilkan meliputi nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat Anda terdaftar.
5. Selesai
Jika Anda terdaftar dalam DPT, Anda sudah siap menggunakan hak pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum. Pastikan Anda datang ke TPS pada hari pencoblosan untuk menggunakan hak suara Anda.
Kesimpulan
Demikianlah cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024 di wilayah DKI Jakarta. Pastikan Anda memastikan diri terdaftar dalam DPT untuk dapat menggunakan hak pilih Anda dengan baik. Jangan lewatkan kesempatan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah demi masa depan yang lebih baik.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memastikan ketersediaan data pemilih Anda. Selamat menggunakan hak pilih Anda dan jadilah bagian dari proses demokrasi yang berkualitas!