Sebuah keputusan kontroversial telah diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan denda yang dikenakan kepada pemilik pagar laut. Denda sebesar Rp18 juta per kilometer telah menjadi sorotan karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan kepada para nelayan.
Protes dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam keputusan KKP dan menyatakan bahwa denda yang ditetapkan tidaklah adil. Mereka berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh nelayan akibat adanya pagar laut jauh lebih besar daripada denda yang dikenakan.
Alasan KKP
KKP mempertahankan keputusannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, Kiara menilai bahwa tindakan KKP tidak serius dalam menangani perusakan perairan laut yang disebabkan oleh pemagaran bambu di laut.
Implikasi dari Maladministrasi
Kiara juga menyoroti proses maladministrasi yang terjadi terkait dengan hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu. Mereka menyebut bahwa hal ini merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ketidakseriusan KKP
Selain itu, Kiara juga menyoroti ketidakseriusan KKP dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa penetapan denda sebesar Rp18 juta per kilometer hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut.
Aktor Intelektual dari Pagar Laut
Menariknya, meskipun KKP telah menyegel pagar laut, tidak ada pengungkapan mengenai siapa dalang dan aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Kiara menegaskan bahwa pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya telah diketahui oleh masyarakat lokal.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kontroversi terkait dengan denda pemilik pagar laut sebesar Rp18 juta per kilometer terus menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Kiara terus memperjuangkan keadilan bagi nelayan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan serius.