loading…
Perubahan Kebijakan Ganjil-Genap
Kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (27/1/2025) hingga Rabu, 29 Januari 2025 di Jakarta ditiadakan. Hal ini merupakan keputusan yang diambil dalam rangka peringatan Isra Mikraj dan perayaan Imlek 2025. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ketentuan ganjil-genap tidak akan berlaku selama periode tersebut.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Peniadaan kebijakan ganjil-genap pada tanggal 27-29 Januari 2025 di Jakarta didasari oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam mengakses wilayah Jakarta selama periode perayaan tersebut.
Imbauan dari TMC Polda Metro Jaya
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau agar seluruh pengendara tetap berhati-hati selama berkendara. Meskipun kebijakan ganjil-genap ditangguhkan, namun tetap penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan berkendara dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.
Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Seiring dengan peniadaan kebijakan ganjil-genap dan adanya perayaan Imlek, sejumlah kendaraan diprediksi akan meninggalkan wilayah Jabodetabek. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar.
Kesimpulan
Dengan adanya peniadaan kebijakan ganjil-genap dan peringatan Isra Mikraj serta perayaan Imlek, masyarakat di Jakarta diharapkan dapat mengikuti arus lalu lintas dengan lebih lancar. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan. Semoga perayaan ini dapat berjalan dengan sukses dan aman bagi semua.
(rca)