banner 728x250

DKPP Mendapatkan 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan Diberhentikan

DKPP Mendapatkan 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan Diberhentikan
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 2 Desember 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk mencopot tiga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Alasan Pencopotan

Menurut Ketua Majelis DKPP, J Kristiadi, ketiga anggota KPU tersebut, yaitu Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo, telah melanggar etika dan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Mereka dinyatakan bersalah karena menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan para calon, berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan.

banner 325x300

DKPP menyatakan bahwa tindakan ketiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tersebut tidak profesional, akuntabel, dan tidak memastikan kepastian hukum dalam penerbitan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. Mereka diduga memiliki niat untuk menetapkan status TMS terhadap dokumen syarat dukungan 3 bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.

Sanksi yang Dijatuhkan

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada ketiga anggota tersebut. Mereka tidak lagi dapat menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dalam perkara lain.

Reaksi Masyarakat

Keputusan DKPP untuk mencopot tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya telah menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat demi menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Namun, ada pula yang mempertanyakan proses hukum yang dijalankan serta meminta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dari pihak terkait.

Perlunya Reformasi Penyelenggaraan Pemilu

Skandal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan reformasi dalam penyelenggaraan pemilu. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Selain itu, peran DKPP sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat agar kasus-kasus pelanggaran etika dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Kesimpulan

DKPP telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan tegas mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Keputusan untuk mencopot tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, sebagai bentuk penegakan aturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait.

Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi dan memantau proses pemilu agar dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang sah dan adil. Reformasi dalam sistem penyelenggaraan pemilu perlu terus didorong demi terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia.

Sumber: Sindonews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *