banner 728x250

DKPP Menyanksi KPU Papua karena Loloskan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat: Permintaan Maaf Diperlukan

DKPP Menyanksi KPU Papua karena Loloskan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat: Permintaan Maaf Diperlukan
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 24 Januari 2025, Drama Penggunaan Dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang Tidak Sah dan Diduga Palsu di Papua akhirnya mendapat kepastian. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP, KPU Papua dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Sebagai akibatnya, sanksi peringatan keras diberikan kepada Teradu I, II, III, IV, dan V.

Reaksi Pengamat Kepemiluan

Pengamat Kepemiluan, Marianus Yaung, memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP ini. Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua, tetapi juga bagi masyarakat Papua secara keseluruhan. Yaung menyatakan bahwa putusan tersebut membuka mata masyarakat terhadap informasi dan pemahaman yang selama ini mungkin terpaparkan secara menyesatkan.

banner 325x300

Fakta-Fakta Penting

Yaung mencatat beberapa fakta penting yang terungkap melalui putusan DKPP. Pertama, penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu telah terjadi sejak awal pendaftaran calon. Kedua, dokumen tersebut tidak pernah diperbaiki pada tahapan perbaikan persyaratan calon. Ketiga, Pengadilan Negeri Jayapura telah mengklarifikasi bahwa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang digunakan oleh calon bukanlah dokumen yang sah. Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan dengan menerima dokumen persyaratan baru di luar jadwal yang ditetapkan.

Reaksi Pengamat

Yaung menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi sangat serius dan terjadi di depan mata penyelenggara dan pengawas. Beliau menegaskan bahwa hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, kecuali terhadap komisioner yang telah kehilangan rasionalitasnya. Menurutnya, kesalahan prosedur seperti kurang cermat atau kesalahan teknis adalah hal yang wajar, tetapi pelanggaran serius seperti ini tidak dapat dibenarkan.

Kesimpulan

Sekilas informasi ini memang mengejutkan, namun menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih cermat dalam mengurus administrasi calon. Diharapkan dengan adanya sanksi ini, ke depannya KPU Papua dan instansi terkait akan lebih berhati-hati dalam menyeleksi calon agar tidak terjadi pelanggaran serius seperti yang terjadi sebelumnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *