banner 728x250

“DPRD Setujui Pidato Penuh Pertama Pramono Anung-Rano Karno 18-20 Februari”

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 2 Februari 2025, DPRD DKI Jakarta melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan jadwal Sidang Paripurna Pidato Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2025-2030, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno. Sidang Paripurna ini merupakan momen penting dalam proses pelantikan kepala daerah baru di DKI Jakarta.

banner 325x300

Pramono Anung dan Rano Karno: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih

Pramono Anung dan Rano Karno, yang akrab disapa Bang Doel, telah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2025-2030. Keduanya akan menggantikan posisi Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang telah menjabat sebelumnya.

Jadwal Sidang Paripurna

Jadwal Sidang Paripurna untuk pidato perdana Pramono Anung dan Rano Karno telah disepakati akan dilaksanakan antara tanggal 18-20 Februari 2025. Penentuan tanggal tersebut dilakukan setelah pelantikan keduanya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Kolaborasi antara Gubernur dan DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan harapannya agar Pramono Anung dan Rano Karno dapat segera bekerja dan berkolaborasi dengan DPRD. Menurutnya, keduanya bukan orang baru dalam dunia politik dan telah matang dalam urusan pemerintahan.

“Beliau bukan orang baru, orang birokrasi, sudah matang di politik, mantan menteri, jadi sudah bisa langsung running,” ujar Khoirudin.

Persiapan Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai pertimbangan atas putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Tito Karnavian juga menegaskan bahwa proses pelantikan akan dilakukan secepatnya setelah pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Pelantikan kepala daerah merupakan bagian penting dalam menjalankan pemerintahan daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi untuk Kemajuan Jakarta

Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memajukan kota Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

“Tidak ada oposisi, kita semua siap kolaborasi,” ungkap Khoirudin, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Kesimpulan

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, serta jadwal Sidang Paripurna Pidato Perdana menjadi sorotan dalam proses pemerintahan daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Jakarta diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi ibu kota negara.

Sumber: SINDOnews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *