Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta kembali digelar hari ini. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan bahwa Divisi Propam Mabes Polri memimpin sidang tersebut.
Proses Sidang Etik
Sidang etik hari ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dua anggota Polri yang akan menjalani sidang etik memiliki pangkat Brigadir dan Bripka. Inisial keduanya adalah Brigadir DW dan Bripka RP. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam turut memantau langsung jalannya sidang etik.
Identitas Anggota Polri
Berdasarkan daftar mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP adalah Ready Pratama. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, namun telah dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Sanksi yang Diberikan
Sebanyak sembilan dari 18 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Tiga di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tiga lainnya disanksi demosi delapan tahun, dan tiga anggota lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Daftar Anggota Polri yang Dijatuhi Sanksi
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.
Proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terus berlanjut. Divisi Propam Mabes Polri bertekad untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi Polri demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.