Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gogo Galesung diduga turut menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia saat menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Gogo Galesung diduga menerima uang dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini berdasarkan keterangan yang didapatkan pihak berwenang.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai jumlah uang yang diterima oleh Gogo Galesung, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Gogo Galesung sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelum digantikan oleh AKBP Bintoro.
Langkah Hukum
Saat ini, AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya telah dimutasi dan dipindahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Mereka akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan tersebut. Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dan menyelenggarakan sidang kode etik terhadap para pihak yang terlibat.
Reaksi Masyarakat
Kasus pemerasan ini telah mengejutkan masyarakat Jakarta Selatan dan sekitarnya. Banyak yang mengecam tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Aksi Lanjutan
Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga advokasi telah menyuarakan kecaman terhadap kasus pemerasan ini. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Kesimpulan
Kasus pemerasan anak bos Prodia oleh oknum polisi menunjukkan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. Penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan reformasi internal dan memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(cip)