Effendi Muara Sakto Simbolon resmi dipecat sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini diambil setelah Surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 28 November 2024.
Alasan Pemecatan
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan karena Effendi Simbolon dianggap melanggar kode etik dan AD/ART Partai. Djarot Syaiful Hidayat, Ketua DPP PDIP, mengkonfirmasi bahwa Effendi telah dipecat karena melanggar disiplin dan aturan partai.
Dampak Pemecatan
Dengan pemecatan ini, Effendi Simbolon tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun dengan mengatasnamakan partai. PDIP juga akan mempertanggungjawabkan keputusan ini di kongres partai.
Perbedaan Sikap
Salah satu perbedaan sikap yang mendasari pemecatan Effendi Simbolon adalah dukungannya terhadap kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun PDIP mendukung pasangan calon tertentu, Effendi Simbolon justru menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Kesimpulan
Surat pemecatan Effendi Simbolon dari PDIP menunjukkan betapa seriusnya partai dalam menjaga disiplin dan aturan internal. Langkah ini juga mengingatkan seluruh anggota partai untuk selalu mematuhi kode etik dan AD/ART yang telah ditetapkan.