LPDB-KUMKM, singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat, terutama koperasi di seluruh Indonesia.
Resmi Diluncurkan oleh Menkop Budi Arie Setiadi
Pada tanggal 30 Januari 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, meresmikan PTSP bersama Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dan jajaran pejabat eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Koperasi untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada koperasi di Indonesia.
Peran LPDB-KUMKM dalam PTSP
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menyatakan bahwa kehadiran LPDB-KUMKM dalam PTSP sangat penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. Dengan adanya PTSP, proses pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah, membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya.
Supomo juga menegaskan bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengutamakan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir. Dana yang disalurkan berasal dari APBN, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Harapan Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP
Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
Supomo berharap PTSP ini menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang kesulitan mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan PTSP, proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, memungkinkan konsultasi langsung dengan petugas atau secara daring melalui online.
Manfaat PTSP bagi Pelaku Koperasi
PTSP merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. Dengan PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, lebih efisien dan efektif.
Supomo menyatakan harapannya agar PTSP menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing.
Penutup
Dengan bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP, diharapkan pelayanan kepada koperasi di Indonesia semakin baik dan efisien. PTSP menjadi wadah yang memudahkan akses dan proses bagi masyarakat dan pelaku koperasi untuk mendapatkan layanan dari Kementerian Koperasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia.