loading…
Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Proses Hukum
Harvey Moeis sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan. Selain itu, Harvey juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Penyebab Vonis
Harvey Moeis terbukti menerima uang suap sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Aksi korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Susunan Majelis Hakim
Susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di Pengadilan Tinggi Jakarta antara lain terdiri dari Hakim Ketua Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Reaksi Publik
Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ada juga yang menilai vonis 20 tahun masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis.
Kesimpulan
Dengan adanya vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Keputusan ini juga menjadi momentum penting dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Stay tuned for more updates on this case!