loading…
Razia Polisi
Polisi melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi. Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa bagi sopir bus yang masih nekat memasang klakson telolet akan dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan dari Polisi
Walaupun sanksi sudah ditetapkan, dalam razia kali ini polisi masih memberikan imbauan kepada para pelanggar sebelum memberlakukan sanksi. Para pengemudi dan pemilik bus diimbau untuk tidak lagi memasang klakson telolet. Polisi juga akan memantau proses pencopotan klakson tersebut.
Fenomena Klakson Telolet
Fenomena bus ‘telolet’ memang sedang ramai diperbincangkan. Klakson telolet menjadi perhatian publik, terutama anak-anak. Klakson tersebut biasanya dimodifikasi menjadi sebuah irama yang unik.
Bahaya Klakson Telolet
Walau fenomena klakson telolet terlihat lucu dan menggemaskan, namun seringkali hal ini menimbulkan bahaya. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak yang mengejar bus telolet. Hal ini menjadi perhatian serius bagi polisi dan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
Kesimpulan
Razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Para pengemudi dan pemilik bus diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Semoga dengan adanya razia ini, kecelakaan yang disebabkan oleh fenomena klakson telolet dapat diminimalisir.