Mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), istana memastikan bahwa para warung pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 Kg. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang mengandalkan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan akses terhadap gas LPG 3 Kg akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan gas tersebut. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap gas elpiji yang sangat dibutuhkan.
Registrasi Melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP)
Para pengecer diharapkan untuk mendaftarkan diri melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengecer tersebut dapat diakui secara resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam penjualan gas LPG 3 Kg.
Peran Pertamina dalam Mendukung Penjualan Gas LPG 3 Kg
Pertamina akan berperan dalam mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi konsumen sebagai pihak yang terakhir dalam rantai distribusi. Dengan adanya registrasi resmi melalui aplikasi MAP, harga gas LPG 3 Kg dapat terjaga dan distribusi gas tersebut dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Dengan adanya kepastian dari istana mengenai kembalinya penjualan gas LPG 3 Kg oleh warung pengecer, diharapkan akses terhadap gas ini dapat menjadi lebih mudah dan terjamin. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan Pertamina dalam mendukung penjualan gas LPG 3 Kg juga diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pasokan gas ini kepada masyarakat. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
(akr)