Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyoroti proses penegakan hukum terhadap 4 oknum polisi, termasuk AKBP Bintoro, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Proses ini menjadi sorotan publik dan membutuhkan transparansi yang tinggi.
Pengusutan Kasus Harus Dilakukan dengan Transparan
Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan tanpa adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi. Masyarakat berhak untuk mengetahui seluruh informasi terkait kasus tersebut. “Pengakuan anak bos Prodia terkait keterlibatan anggota Polri harus diusut tuntas. Pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada level pengakuan semata, namun harus diikuti dengan tindakan hukum yang tegas,” ujar Hasbiallah Ilyas.
Pemerasan sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang patut dikecam. Hasbiallah Ilyas mendesak agar aparat kepolisian dapat membuktikan bahwa tidak ada perlakuan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Kasus pemerasan ini telah menimbulkan ketegangan dan kecurigaan di masyarakat.
Empat Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan
Saat ini, 4 oknum polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Keempat oknum ini juga diduga melanggar kode etik profesi. Selain itu, 11 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus Pemerasan yang Mencuat
Kasus pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh dua anak bos Prodia, yaitu Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kekerasan anak yang terungkap pada April 2024. Para penggugat meminta kepada para tergugat, termasuk 4 oknum polisi, untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.
Identitas Keempat Oknum Polisi Tersebut
Keempat oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini adalah:
- AKBP Bintoro
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung
- Z, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- ND, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Proses penegakan hukum terhadap keempat oknum polisi ini masih dalam tahap pengembangan dan perlu kerja sama dari semua pihak untuk memastikan keadilan terwujud.