loading…
Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal 25-26 Desember 2024
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember 2024. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Jakarta yang merayakan Natal dan ingin bepergian tanpa terkendala aturan Ganjil Genap.
Informasi Resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya
Informasi terkait peniadaan kebijakan Ganjil Genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro. Kabar ini disambut baik oleh warga Jakarta yang merencanakan perjalanan selama libur Natal.
Rekayasa Ganjil Genap Hari Ini
Meskipun kebijakan Ganjil Genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024, hari ini Ganjil Genap masih berlaku di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal. TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Ganjil Genap masih berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
Peringatan Penting dari TMC Polda Metro Jaya
TMC Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara. Meskipun Ganjil Genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kesimpulan
Dengan peniadaan kebijakan Ganjil Genap saat Libur Natal 25-26 Desember 2024, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merayakan Natal dengan tenang dan lancar. Tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan selama libur Natal. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat merayakan Natal bagi yang merayakannya!
Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun Instagram resminya @tmcpoldametro yang dilihat Selasa (24/12/2024).
TMC Polda Metro Jaya menyebut hari ini masih berlaku rekayasa ganjil genap di Jakarta. “Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, tanggal 24 Desember 2024 ganjil genap (masih) berlaku,” tulis keterangan di akun TMC Polda Metro Jaya.
TMC Polda Metro Jaya menuturkan, kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember. “25 sampai dengan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak belaku,” jelasnya.
TMC Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara.
(cip)