Sebuah tudingan keras terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp400 juta dalam kasus pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mencuat ke permukaan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, angkat bicara untuk membantah tudingan tersebut.
Penolakan Tegas
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dengan tegas menolak tuduhan bahwa dirinya menerima uang sejumlah Rp400 juta terkait kasus pemerasan tersebut. Menurut beliau, pertemuan dengan tersangka dalam kasus tersebut hanya dilakukan untuk membahas penyelesaian perkara secara profesional.
“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia (tersangka) memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21. Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” jelas Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Tawaran Uang Ditolak
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal juga menegaskan bahwa tawaran uang sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta dari pihak tersangka telah ditolaknya. Beliau menegaskan bahwa tidak akan menerima uang dalam bentuk apapun terkait penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.
“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” tambahnya.
Profesionalisme dalam Menangani Kasus
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam penanganan kasus, terutama yang berkaitan dengan nyawa manusia. Beliau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan pemerasan atau korupsi dalam penegakan hukum.
“Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” tegas Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Respons dari Pihak Terkait
Meskipun tudingan terkait penerimaan uang Rp400 juta dalam kasus pemerasan ini telah dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, namun pihak kuasa hukum dari anak bos Prodia, Romy Sihombing, tetap mempertahankan klaim bahwa kliennya menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro,” ungkap Romy Sihombing.
Kesimpulan
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, reaksi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan uang sejumlah Rp400 juta.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum harus tetap dijaga, tanpa adanya toleransi terhadap tindakan pemerasan atau korupsi. Meskipun tudingan tersebut tetap hangat diperbincangkan, namun penjelasan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan telah memberikan kejelasan terkait posisinya dalam kasus tersebut.