Kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia sedang menjadi sorotan publik. Dilaporkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal, mengakui bahwa penanganan kasus ini sempat mandek. Namun, setelah kasus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penanganannya dapat dilanjutkan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan terhadap seseorang berinisial AN yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan korbannya meninggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
Kendala dalam Penanganan Kasus
Mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro mengaku bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan lancar dan sempat mandek. Rahmat Idnal juga menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh Bintoro. Namun, Rahmat Idnal sendiri tidak mengetahui secara detail terkait dugaan pemerasan tersebut.
Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Dua tersangka, yaitu AN dan B, telah dilimpahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya. AKBP Bintoro menyatakan bahwa pihak tersangka AN tidak terima dengan proses hukum yang berjalan dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
Tindak Lanjut Kasus
Proses perkara ini akan terus berlanjut dengan persidangan yang akan dilakukan terhadap kedua tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan telah memerintahkan agar proses hukum ini dipercepat setelah penanganan kasus diambil alih oleh AKBP Gogo Galesung. Diharapkan dengan lancarnya proses hukum ini, keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.