Oleh: Tim Penulis
Uang lembur merupakan tambahan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal. Hal ini biasanya diberikan untuk menghargai kerja ekstra yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja resmi perusahaan. Uang lembur menjadi hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pada hari pemungutan suara Pilkada, para pekerja/buruh memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan untuk mengatur waktu kerja agar para pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya.
Memberikan uang lembur kepada karyawan yang bekerja saat libur Pilkada merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan terhadap kerja keras dan dedikasi karyawan. Hal ini juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan, sehingga produktivitas perusahaan dapat meningkat. Selain itu, memberikan uang lembur juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling menghargai antara perusahaan dan karyawan.
Pengertian Uang Lembur bagi Karyawan
Surat Edaran Kemnaker tentang Hari Libur Pilkada
Hak Pekerja dalam Pemilihan Umum
Pentingnya Memberikan Uang Lembur bagi Karyawan