Kejaksaan Agung menerima laporan tentang kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di Perairan Tangerang, Banten. Kasus ini melibatkan pembangunan pagar laut yang misterius dan menjadi sorotan publik.
Laporan dari MAKI
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, merupakan pelapor dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung. Boyamin menjelaskan bahwa dasar laporannya merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail Kasus
Menurut Boyamin, penerbitan SHGB dan SHM di lahan laut utara Tangerang yang dibangun pagar laut dianggap mencurigakan. Dia menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan dengan dasar klaim tahun-tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan kondisi aktual lahan.
Boyamin mengatakan, “Terbitnya sertifikat itu di atas laut, itu saya meyakininya palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat.”
Bukti dan Keterangan Saksi
Untuk mendukung laporannya, Boyamin menyampaikan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, Desa Pangkalan, dan Desa Teluk Naha. Selain itu, dia juga menyerahkan bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasarkan buku C Desa Tanjung Burung.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Dengan adanya laporan ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik pembangunan pagar laut yang mencurigakan tersebut.
Penutup
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penerbitan dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang merugikan masyarakat luas. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak pelaku korupsi dan menjaga integritas hukum di Indonesia.