loading…
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam operasi yang dilakukan, barang bukti senilai Rp167 miliar juga berhasil disita.
Profil Tersangka
Dari 24 tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat berbagai peran yang dimainkan. Ada yang berperan sebagai bandar, pengepul website judi online, agen pencari website judi, hingga oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Inisial tersangka pun bervariasi, mulai dari A hingga RR.
Peran Tersangka
Empat orang tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online. Mereka adalah A, BN, HE, dan J (DPO). Selanjutnya, tujuh tersangka berperan sebagai agen pencari website judi dengan inisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, terdapat tiga tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu JH, F, dan C.
Di sisi lain, terdapat tiga tersangka yang berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM. Ada juga dua tersangka yang bertugas menyaring website judi, yaitu AK dan AJ.
Barang Bukti
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik juga sangat signifikan. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp167.886.327.119. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, saldo rekening, e-commerce, dan perhiasan.
Nilai Barang Bukti
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 berhasil diamankan. Selain itu, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir mencapai Rp29.863.895.007. Tidak hanya itu, terdapat juga 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000 yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Koordinator Pengepul Website Judi
Seorang tersangka berinisial T juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini sebagai koordinator dari pengepul website judi online. Perannya dalam jaringan ini sangat vital dan menjadi target utama dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.
Kesimpulan
Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Dengan berhasilnya penangkapan 24 tersangka dan penyitaan barang bukti senilai Rp167 miliar, Polda Metro Jaya memberikan sinyal kuat bahwa tindakan illegal seperti ini tidak akan ditoleransi.