banner 728x250

Kejagung Menemukan Rp21 Miliar Setelah Memeriksa Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung Menemukan Rp21 Miliar Setelah Memeriksa Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Penyitaan Uang Senilai Rp21 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi, yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

banner 325x300

Detail Penemuan Uang

Uang tunai yang disita oleh penyidik terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Total nilai uang tersebut mencapai Rp21 miliar jika dikonversi ke dalam rupiah pada hari itu.

Rincian Uang yang Disita

Berdasarkan laporan dari Abdul Qohar, rincian uang yang ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi adalah sebagai berikut:

  • Pecahan rupiah sebesar Rp1,72 miliar
  • Pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600
  • Pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626

Penyitaan uang senilai Rp21 miliar ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Rudi Suparmono dalam kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Reaksi dari Pihak Terkait

Belum ada komentar resmi dari pihak Rudi Suparmono terkait penyitaan uang tersebut. Namun, Kejagung telah menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persidangan dan Tindak Lanjut Kasus

Diperkirakan bahwa kasus suap yang melibatkan Rudi Suparmono dan Gregorius Ronald Tannur akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kesimpulan

Penyitaan uang senilai Rp21 miliar yang dilakukan oleh Kejagung terhadap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika dalam berbagai aspek kehidupan.

Terima kasih telah membaca artikel ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *