Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan melakukan penghapusan perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar pada periode Juli-Desember 2022. Hal ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penghapusan Perkara Tilang
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Edrus, menjelaskan bahwa penghapusan perkara tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun merupakan upaya untuk menjaga kepastian hukum. Menurut ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tilang yang tidak diambil melewati batas waktu tersebut akan dianggap kedaluwarsa.
Edrus menekankan pentingnya kedaluwarsa sebagai salah satu mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara. Dengan adanya batas waktu tertentu, penuntutan tindak pidana dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Perlindungan Kepastian Hukum
Kedaluwarsa juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pelanggar yang tidak diambil tindakan hukum lebih lanjut setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong ketaatan dalam mengurus berkas kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas.
Edrus menegaskan bahwa penghapusan perkara tilang tidak hanya dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat-surat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelanggar akan lebih taat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Penerapan Putusan Pengadilan
Periode pelanggaran pada bulan Juli-Desember 2022 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Depok akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Depok untuk melaksanakan penghapusan perkara tilang. Putusan pengadilan yang mengamanatkan pidana berupa denda dan biaya perkara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Edrus menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Depok, pelanggar, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan saling mendukung dan bekerja sama, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.
Pengambilan Barang Bukti dan Pembayaran Denda
Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli-Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, dihimbau untuk segera melakukan tindakan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Hal ini dilakukan untuk menghindari penghapusan perkara tilang dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Depok dalam menghapus perkara tilang periode Juli-Desember 2022 merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan melaksanakan aturan yang berlaku demi terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hukum.