Pendahuluan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan kajian ulang terkait usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pentingnya meninjau kembali rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa kawasan PIK 2 yang masuk dalam PSN hanya sebesar 1.705 hektar, dengan sebagian besar wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Kawasan ini terletak sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, mulai dari Desa Muara hingga Desa Kronjo.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 28 November 2024, terdapat beberapa desa di sekitar kawasan PIK 2 yang akan terkena dampak pengembangan, seperti Desa Tanjung Pasir, Desa Kohod, Desa Muara, Desa Mauk, dan Desa Kronjo. Setiap desa memiliki kondisi existing yang beragam, mulai dari tambak, mangrove, hingga rawa-rawa.
Meskipun terdapat rencana pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi. Salah satunya adalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR) dengan RTR KSN Jabodetabekpunjur, Perda RTRW Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK.
Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Dalam mengeluarkan rekomendasi terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron menekankan pentingnya kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang. Fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.
Rincian Kajian
Kendala Pengembangan
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Video Terkait