Sebuah keputusan kontroversial telah diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengungkapkan ketidakpuasan atas putusan tersebut yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lainnya.
Vonis Diperberat
Dalam sidang putusan banding yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal ini juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim.
Vonis Terdakwa Lainnya
Mochtar Riza dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sementara Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Keputusan ini menuai kontroversi karena barang yang disita dinilai melebihi nilai yang seharusnya, yang dianggap melanggar kaidah hukum.
Rule of Laws
Junaedi Saibih menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan kemunduran rule of laws di Indonesia. Rule of laws merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis atau kebijakan pejabat.
Pertimbangan Pengadilan
Kuasa hukum Harvey Moeis juga mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey tanpa dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukkan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun. Selain itu, tidak ada temuan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.
Tegaknya Hukum
Junaedi Saibih berharap agar hukum dapat tegak kembali dan prinsip hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme. Ia menegaskan bahwa ratio legis (rasio hukum) tidak boleh kalah oleh ratio populis atau akrobatik hukum yang dapat menyebabkan pemalsuan legalitas.
Kesimpulan
Sebagai penutup, kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya memperlihatkan kompleksitas dalam sistem hukum Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara menimbulkan pertanyaan akan keadilan dan keabsahan hukum yang diterapkan. Semoga kebenaran dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan dengan adil.