banner 728x250

Keputusan Teken Pemutusan Kontrak Kerja Oleh Sandi Butar Butar untuk Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Proses Pemutusan Kontrak

banner 325x300

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati membuka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Surat keterangan pemutusan kontrak kerja Sandi diteken oleh Tessy.

Ia membenarkan surat tersebut. “Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy.

Alasan Pemutusan Kontrak

Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu, sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya. Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,” imbuhnya.

Evaluasi Internal

Tessy juga menyebut ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui, ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok,” ucapnya.

Surat Keterangan Pemutusan Kontrak

Kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial.

Dalam dokumen surat keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryati.

Isi Surat Keterangan

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak,” bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tambahnya.

Kritik Sandi Butar Butar

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya sempat dikritik akibat lambannya respons dari pimpinan Damkar Kota Depok.

Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.

(rca)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *