banner 728x250

Keributan Antarsuporter PSIS dan Persita Tangerang Merusak Dua Bus

banner 120x600
banner 468x60

loading…

banner 325x300

Dua unit bus yang digunakan suporter bola PSIS Semarang mengalami kerusakan cukup parah akibat bentrokan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi.

Bus Suporter PSIS Mengalami Kerusakan

BOGOR – Dua unit bus yang digunakan suporter bola PSIS Semarang mengalami kerusakan cukup parah akibat bentrokan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi. Saat ini, kedua bus tersebut diamankan polisi.

Bus Terparkir di Depan Mako Polres Bogor

Pantauan di lokasi, terlihat dua bus tersebut sudah terparkir di depan Mako Polres Bogor. Bus itu diamankan polisi sebagai barang bukti pascakeributan yang terjadi antara suporter PSIS Semarang dengan Persita Tangerang.

Kerusakan pada Bus

Pada bus pertama, beberapa kaca di bagian penumpang dan sopir pecah. Tetapi, pada bus kedua kerusakan terlihat lebih parah di mana kaca di seluruh bagian bus tersebut nyaris tidak tersisa.

103 Suporter Diamankan

Selain itu, polisi juga mengamankan 103 suporter dari PSIS Semarang dari lokasi keributan. Mereka dikumpulkan di lapangan Mako Polres Bogor.

Keributan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi

Diketahui, keributan antar suporter sepak bola terjadi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu 12 Januari 2025 malam. Keributan terjadi usai pertandingan antara klub PSIS Semarang melawan Persita Tangerang di Stadion Pakansari Cibinong.

Penyelidikan Polisi

“Terjadi aksi perkelahian di Rest Area 21 Gunung Putri, yang dimana terjadi setelah pertandingan antara Persita dengan PSIS Semarang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Senin (13/1/2025).

Barang Bukti

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Adapun barang bukti yang juga ditemukan polisi yakni double stick dan minuman keras.

Penyimpangan Penyelidikan

“Kami akan terbuka kepada teman-teman nanti siapa, yang berperan sebagai apa, sehingga terjadi berikan kami waktu agar kami bisa menentukan siapa yang dijadikan tersangka dan siapa yang dijadikan saksi,” pungkasnya.

(cip)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *