Pada Kamis (30/1/2025), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Reaksi Pramono Anung
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung memberikan reaksi yang tidak kalah menarik. Beliau berkelakar bahwa dirinya tidak senang apabila dikasih snack atau makanan ringan terlalu banyak karena bikin gendut. Meskipun begitu, beliau juga menyatakan akan mempelajari detail terkait efisiensi anggaran yang diterapkan.
“Ya nanti kami pelajari ya. Tapi yang jelas saya dan Bang Doel Kebetulan kalau dikasih snack terlalu banyak, kita bukan seneng, kita enggak senang, bikin gendut ya,” ujar Pramono kepada wartawan di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
Langkah Efisiensi Anggaran
Dalam Ingub 2/2025, Teguh Setyabudi mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangannya.
Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan,” ujarnya.
Aspek Efisiensi Belanja
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
- Review Anggaran DPA SKPD/UKPD
- Penggunaan Anggaran yang Efisien
- Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran
- Akuntabilitas dalam Penggunaan Anggaran
Dengan adanya langkah efisiensi anggaran ini, diharapkan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.